Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan batasan kepemilikan saham asing di perusahaan efek Indonesia.
Batasan ini tertuang dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 2022 tentang Kepemilikan Modal Asing Pada Perusahaan
Efek yang ditandatangani Jokowi pada Selasa (13/9).
Dalam Pasal 3 pp itu ia mengatur ada dua
batasan saham asing di perusahaan efek. Pertama, di bidang keuangan selain
sekuritas.
Di bidang itu, Jokowi membatasi
kepemilikan asing paling banyak 85 persen dari modal disetor.
Kedua, di bidang sekuritas yang telah
memperoleh izin atau di bawah pengawasan regulator pasar modal di negara
asalnya, paling banyak 99 persen dari modal disetor.
"Pemodal Asing sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat merupakan Pemodal Asing yang tidak bergerak di bidang keuangan,"
tulis pasal 4 aturan ini yang dikutip Kamis (15/9).
Adapun Pasal 2 menetapkan perusahaan
efek yang dimaksud terdiri dari dua bentuk. Pertama, perusahaan efek nasional
yang seluruh sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia
dan/atau badan hukum Indonesia.
Kedua, perusahaan efek patungan, yang
sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan
hukum Indonesia dan badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan.


0 comments:
Posting Komentar