KETUK PALU! GANJAR MENAIKKAN UMP JAWA TENGAH
SEBESAR 8,01%
Gubernur
Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo resmi mengumumkan kenaikan upah minimun
provinsi (UMP) Jateng 2023 naik sebesar Rp 145.234 atau 8,01 persen. UMP Jateng
kini menjadi Rp1.958.169.
Penetapan
kenaikan UMP itu tidak lagi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36
Tahun 2021 tentang Pengupahan, tetapi menyesuaikan dengan Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan (Permenaker) 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Acuannya, laju inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, dan nilai alfa.
“Penetapan
UMP didasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, kalau
sebelumnya berdasarkan PP 36 Tahun 2021. Permenaker Nomor 18 menyatakan bahwa
penetapan upah minimum memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta
nilai alfa,” kata Ganjar dalam konferensi pers di kantor Gubernur Jateng, Kota
Semarang, Senin (28/11/2022).
Diketahui,
tingkat inflasi di Jawa Tengah berdasarkan year on year (YoY) pada September
2022 sebanyak 6,40 persen. Namun, hingga bulan Oktober 2022, tingkat inflasi
berhasil ditekan pada angka 6 persen.
Untuk
pertumbuhan ekonomi daerah hingga triwulan III tahun 2022, Jawa Tengah berhasil
tumbuh hingga 5,37 persen. Angka itu, hanya terpaut sedikit dari pertumbuhan
ekonomi nasional yakni 5,72 persen.
Ganjar
mengatakan nilai alfa Jawa Tengah yang sebesar 0,3 digunakan sebagai salah satu
indikator penetapan upah berdasarkan kontribusi tenaga kerja terhadap
pertumbuhan ekonomi daerah.
“Nilai alfa
ini merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja
terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dengan rentang tertentu 0,10
sampai 0,30. Penentuan ini mempertimbangkan produktivitas dan perluasan
kesempatan kerja berdasarkan dara dari BPS (Badan Pusat Statistik),” kata
Ganjar.
Ganjar
mengatakan penetapan upah minimun 2023 mulai diberlakukan pada 1 Januari 2023
bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Lalu, pekerja dengan
kualifikasi tertentu yang meliputi pendidikan, kompetensi dan pengalaman kerja
juga diberikan upah lebih besar.
Sementara,
bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, penetapan upah berpedoman
pada struktur skala upah. Kemudian, menggunakan kenaikan besaran UMK yang baru
akan ditetapkan pada 7 Desember 2022.
“Jawa Tengah
dengan kondisi daerah yang cukup luas dan berbeda kapasitasnya, maka kita akan
menggunakan UMK. Jadi, kami mendengarkan semua, tetapi kami harus putuskan posisi
yang tadi telah saya sampaikan,” ujar Ganjar.


0 comments:
Posting Komentar