GANJAR DORONG PEMKAB DAN PEMKOT JATENG BUAT ATURAN CEGAH DAN PENANGGULANGAN TERORISME
Pelaku terorisme cenderung memilih daerah operasi di luar wilayah asalnya, dibuktikan dengan kasus teror bom di Polsek Astana Anyar, Bandung, Jabar, (7/12/2022) lalu.
Kasus tersebut menyadarkan pula bila proses deradikalisasi terhadap eksnapi teroris tidak selamanya mudah.
Keberadaan Perpres No 7/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (Perpres RAN-PE), perlu direspon pemeritah provinsi dan kabupaten/kota dengan membuat regulasi di setiap daerah.
Dorongan itu disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemprov Jateng, Haerudin SH MH, saat diskusi dan sosialisasi.
''Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 35 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme di Provinsi Jawa Tengah'' di Aula Kampoeng Percik Kota Salatiga, Kamis (22/12/2022).
Kegiatan itu digelar Lembaga Persemaian Cinta Kemanusiaan (Percik) Salatiga, Badan Kesbangpol Pemprov Jateng, dan WGWC (Working Group on Women and P/CVE).
Sebanyak 30 orang peserta berasal dari OPD dan pegiat organisasi masyarakat sipil di Salatiga dan sekitarnya.
''Kelahiran Pergub No 35/2022 ini merupakan respon terhadap terbitnya Peraturan Presiden No 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (Perpres RAN-PE),"
"Perpres itu antara lain memberi mandat kepada Gubernur dan Bupati/Walikota, bertanggung jawab atas pelaksanaan RAN PE di daerahnya masing-masing, dengan koordinasi kementerian dan lembaga negara terkait, termasuk membangun kerja sama dengan kelompok masyarakat sipil,'' kata Haerudin.
Pergub yang diundangkan pada 9 November 2022 lalu itu, terdiri atas 12 bab, 20 pasal dan lampiran Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Ekstremisme (RAD PE).
Keberadaan Pergub yang dirumuskan oleh Pemprov dan jaringan masyarakat sipil Jateng ini, diharapkan akan mendorong pemerintah kabupaten/kota di Jateng membuat peraturan wali kota/bupati.
Tujuannya agar menjangkau program dalam skala lebih luas, dan terjadi sinergitas di antara pemerintah daerah dengan masyarakat sipil.
Ancaman dan Kekhawatiran
Dalam diskusi tersebut dibahas pula tentang kondisi Kota Salatiga sebagai daerah yang damai dan toleran, tapi juga menjadi tempat domisili sebagian eksnapiter.
Untuk itu Pemerintah Kota Salatiga perlu mengantisipasi dan melakukan upaya pencegahan kemungkinan berkembangnya paham radikalisme dan terjadinya tindak terorisme di wilayahnya.
Salah satunya diwujudkan dengan membuat Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk mengembangkan kehidupan yang damai dan edukasi toleransi sejak dini, guna mencegah radikalisme dan terorisme.
Menurut Haerudin, terorisme masih menjadi ancaman dan kekhawatiran pemerintah dan masyarakat.
Berdasarkan data Kesbangpol Jateng, sejak 1985-2020 terjadi 12 serangan terorisme di Jateng. Selain itu sejak 2017 terjadi penangkapan 90 orang tersangka terorisme oleh Densus 88 di wilayah Jateng.
Keseluruhan jumlah eksnapiter di Jateng hingga 2022 sebanyak 244 orang.
Mereka berasal atau berdomisili di 29 daerah dari 35 kabupaten/kota di Jateng, dan sebagian masih belum terbebas dari paham radikalisme.
Sementara itu, pemateri lainnya Dwi Wuryaningsih SH (Tim Perumus Pergub dari Lembaga Percik), menambahkan, Pergub ini menempatkan aspek pengarusutamaan gender menjadi wacana dominan.
Gender digunakan sebagai alat analisis kasus dan tindakan pencegahan PE.
Hal itu berangkat dari tren tinda terorisme belakangan ini yang menempatkan perempuan tidak hanya sebagai korban, namun juga sebagai pelaku.
Di sisi lain, perempuan juga bisa menjadi agen potensial dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme.
Untuk mendukung perannya itu, maka perempuan perlu mendapatkan dukungan dengan memperkuat pengetahuan dan keterampilannya.
Selain itu, pergub ini juga memberi ruang partisipasi dan kerja sama masyarakat sipil dengan pemerintah, dalam menciptakan keamanan sosial.


0 comments:
Posting Komentar