JOKOWI DAN KPK SEPAKATI PENGESAHAN RUU
PERAMPASAN ASET KORUPTOR
Presiden Jokowi
mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset untuk
pemberantasan korupsi.
"Saya
mendorong agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dapat segera diundangkan dan
RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dimulai pembahasannya," kata
Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, hari ini.
Presiden
Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers untuk menanggapi
penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2022 bersama dengan Jaksa
Agung ST Burhanuddin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Mahfud MD, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit
Prabowo.
Dalam konteks
hubungan antarnegara, kata Jokowi, Keketuaan Indonesia dalam G20 telah
menyepakati bahwa agenda prioritas dalam pemberantasan korupsi akan terus
dilakukan dan sebagai Ketua ASEAN, Indonesia akan menguatkan komitmen
pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di kawasan.
"Saya
tegaskan kembali saya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku
tindak pidana korupsi," ungkap Presiden.
DPR RI dan
pemerintah diketahui telah menyepakati untuk memasukkan RUU Perampasan Aset
Hasil Tindak Pidana dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun
2023.
Sudah 10
tahun tidak kunjung dibahas DPR sejak diusulkan pada 2012. RUU Perampasan Aset
penting mengingat Indonesia telah menyerahkan instrumen ratifikasi atas
"United Nation Convention Against Corruption" (UNCAC) dan
"United Nations Convention Against Transnational Organized Crimes"
(UNCTOC) beberapa tahun lalu sebagai rujukan pembentukan RUU Perampasan Aset.


0 comments:
Posting Komentar