MASIH INGAT ANAS URBANINGRUM?
Terpidana
kasus korupsi proyek Hambalang sekaligus mantan Ketua Umum Partai Demokrat,
Anas Urbaningrum, dipastikan bakal bergabung dengan Partai Kebangkitan
Nusantara (PKN) usai bebas. Anas disebut akan buka-bukaan soal kasus Hambalang
yang menjerat dirinya.
"Iya
beliau akan ada di kita dan beliau akan buka semua sisi yang terjadi sehingga
orang paham bahwa yang kemarin itu juga tidak sesuci yang dibayangkan,"
kata Ketum PKN Gede Pasek di gedung ACLC KPK, Selasa (28/2/2023).
Pasek
mengatakan Anas akan mengungkap soal sejarah hitam KPK. Dia lantas menyinggung
KPK yang tidak independen saat itu.
"Akan
dibuka juga tidak hanya sekadar sprindik bocor yang jadi problem sejarah hitam
KPK waktu itu. Itu kan sprindik bocor, kemudian dari bocornya dari sebuah
simpul kekuasaan, itu kan sudah bahasa yang tidak independennya waktu itu dan
ada lagi kasus-kasus lain," ujar Pasek.
"Contoh
begini putusan PK itu menyebutkan Mas Anas itu tidak terbukti di mobil Harrier
sementara dijadikan tersangka mobil Harrier. Tersangka dikembangkan terus,
kemudian Hambalang dikembangkan terus akhirnya Kalimantan Timur tidak terbukti
juga di putusan pidana korupsi," lanjut Pasek.
Di sisi
lain, Pasek menilai KPK saat ini sudah jauh lebih terukur. Penyidik tidak
sekadar menargetkan orang, tapi juga benar-benar mendapatkan alat bukti yang
cukup. PKN mendukung kegiatan KPK dalam memberantas dan mencegah perbuatan
tindak pidana korupsi saat ini.
"Sekarang
jauh lebih terukur yang dilakukan orang tidak sekadar di target, tetapi
betul-betul alat bukti dulu. Dan cara pendekatannya pun, penangkapannya
betul-betul dengan perhitungan yang matang. Saya kira ini lebih kita beli
support ya. Memang kelihatannya tidak bingar-bingar, tapi menurut saya ini
lebih terukur sebagai penegakan hukum," ujar Pasek.
Saat
disinggung soal posisi Anas di PKN, Pasek enggan membocorkannya. Pasek menyebut
pada April 2023, dirinya bakal menggelar pertemuan khusus dengan Anas.
"Beliau
nanti yang akan menentukan, ada pertemuan khusus nanti di bulan April,"
katanya.
Sebelumnya,
Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat
Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi. Di tingkat kasasi, Anas dihukum 14 tahun
penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Selain itu,
ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.
Anas tidak
terima dengan vonisnya. Dia pun mengajukan PK pada Juli 2018. Apa kata MA?
"Menjatuhkan
pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah
denda Rp 300 juta subsider tiga bulan," kata juru bicara MA, hakim agung
Andi Samsan Nganro, saat dihubungi detikcom, Rabu (30/9/2020).
"Menjatuhkan
pidana tambahan terhadap Anas Urbaningrum berupa pencabutan hak untuk dipilih
dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani
pidana pokok," sambung Andi.
Untuk uang
pengganti tidak ada perubahan, yaitu Anas harus mengembalikan uang Rp 57 miliar
dan USD 5,261 juta. Bila tidak mau membayar, asetnya disita. Bila tidak cukup,
diganti 2 tahun kurungan.
.jpg)

0 comments:
Posting Komentar