WACANA PENUNDAAN PEMILU, INI KATA JOKOWI!
Putusan
Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 untuk ditunda mengundang beragam reaksi. Soal
penundaan Pemilu 2024 ini mengingatkan kita pada Presiden Joko Widodo atau
Jokowi. Jokowi pernah meminta jajarannya menyampaikan kepada publik bahwa
jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak sudah
ditetapkan pada 14 Februari 2024.
“Saya kira
sudah jelas semuanya sudah tahu bahwa Pemilu akan dilaksanakan 14 Februari
2024. Ini perlu dijelaskan jangan sampai nanti muncul spekulasi-spekulasi yang
isunya beredar di masyarakat bahwa pemerintah tengah berupaya untuk melakukan
penundaan pemilu atau spekulasi mengenai perpanjangan jabatan Presiden dan juga
yang berkaitan dengan soal tiga periode," ujar Jokowi dalam Rapat Terbatas
mengenai persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, di Istana
Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Ahad, 10 April 2022.
Pada saat
itu, Jokowi juga menjelaskan bahwa tahapan pemilu tahun 2024 akan dimulai di
pertengahan bulan Juni 2022. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 167
ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang menyebut bahwa
tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Jokowi juga
menyampaikan bahwa pada 12 April 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2022-2027 akan dilantik untuk segera
mempersiapkan pemilu dan pilkada serentak 2024. Oleh sebab itu, pemerintah akan
segera membahas berbagai persiapan pemilu dan pilkada dengan kedua institusi
tersebut.
“Nanti kita
perlu berbicara dengan KPU dan juga Bawaslu mengenai persiapan-persiapan ini
agar persiapan pemilu dan pilkada yang ini kita belum punya pengalaman serentak
itu betul-betul bisa kita persiapkan dengan matang,” ujarnya saat itu.
Sebelumnya
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.
KPU juga diminta untuk melaksanakan tahapan Pemilu dari awal.
“Menghukum
tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan
ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih
kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan,
Kamis, 2 Maret 2023.
Putusan
tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis, 2 Maret 2023. Adapun Ketua
Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong, dengan hakim
anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.
KPU akan
menempuh upaya hukum banding terhadap putusan ini. “KPU RI akan banding atas
putusan PN tersebut. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,”
kata Idham saat dihubungi, Kamis, 2 Maret 2023.


0 comments:
Posting Komentar