DIRESTUI JOKOWI, RI TANCAP GAS TAMBANG BAHAN
BAKU NUKLIR
Presiden
Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan aturan penambangan bahan baku nuklir di
Indonesia. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun
2022 tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir.
Dalam aturan
ini dijelaskan bahan baku nuklir yang bisa ditambang di Indonesia. Dalam pasal
6, tercatat ada tiga kelompok pertambangan bahan galian nuklir.
Pertama
adalah pertambangan mineral radioaktif yaitu mineral sebagai bahan dasar untuk
pembuatan bahan bakar nuklir yang dihasilkan sebagai produk utama dari kegiatan
pertambangan bahan galian nuklir.
Kedua adalah
mineral ikutan radioaktif, yaitu mineral ikutan dengan konsentrasi aktivitas
paling sedikit 1 Bq/g (satu becquerel per gram) pada salah satu unsur
radioaktif anggota deret uranium dan thorium atau 10 Bq/g (sepuluh becquerel
per gram) pada unsur kalium yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan mineral
dan batu bara, minyak dan gas bumi, serta industri lain.
Ketiga,
adalah penyimpanan mineral radioaktif. Perusahaan yang akan menambang nuklir
untuk melakukan analisis wilayah tambang sebelum melaksanakan konstruksi
fasilitas penambangan dan pengolahan mineral radioaktif.
Ada tiga aspek
utama yang diatur dalam aturan tersebut terkait dengan keselamatan. Pertama
keselamatan pertambangan bahan galian nuklir. Kedua, keamanan pertambangan
bahan galian nuklir. Ketiga, manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan
bahan galian nuklir.
Pemegang
izin wajib melaksanakan analisis keselamatan untuk memastikan bahwa kegiatan
pertambangan Mineral Radioaktif dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan
pertambangan Mineral Radioaktif.
Dijelaskan
potensi bahaya bagi keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup dapat
timbul karena adanya Mineral Radioaktif dan Mineral Ikutan Radioaktif yang
memancarkan radiasi dan menimbulkan potensi kontaminasi.
Selain itu,
kandungan uranium atau thorium pada Mineral Radioaktif dan Mineral Ikutan Radioaktif
dalam jumlah yang signifikan dapat menjadi ancaman baik bagi keamanan nasional
ataupun dunia jika digunakan untuk tujuan non-damai sehingga penting untuk
mewujudkan keamanan dalam pemanfaatannya.
Namun
kegiatan pertambangan bahan galian nuklir memiliki nilai tambah dan bersifat
strategis bagi peningkatan pendapatan nasional untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat.


0 comments:
Posting Komentar