SAH SAH SAH, JOKOWI SAHKAN ATURAN TENTANG NIK
JADI NPWP
Presiden
Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU) pada tanggal 29 Oktober 2021.
Artinya pada
Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP seluruh penduduk telah resmi menjadi
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setelah
UU HPP
terdiri dari sembilan bab yang memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon,
serta Cukai.
Direktur
Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan
“Selain itu, UU HPP juga mengatur dua hal utama yaitu asas dan tujuan. UU ini
diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian
hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional,” ujarnya di Jakarta, Kamis (4/11/2021).
Dia juga
menambahkan, bahwa perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan
UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal
diundangkan, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022,
Pajak Karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai
tanggal diundangkan.
Sedangkan
Ruang Lingkup Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah sebagai berikut:
•
Pemberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan tetap memperhatikan syarat
subjektif dan objektif.
• Penurunan
besaran sanksi dan pengenaan sanksi dengan menggunakan suku bunga acuan dan
uplift factor pada saat pemeriksaan dan WP tidak menyampaikan Surat
Pemberitahuan (SPT)/membuat pembukuan.
• Kesetaraan
pengenaan sanksi melalui penurunan sanksi terkait permohonan keberatan atau
banding WP.
• Pengaturan
asistensi penagihan pajak global.
• Pengaturan
pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) agar dapat berjalan secara
simultan dengan proses keberatan atau banding.
• Kewenangan
pemerintah untuk melaksanakan kesepakatan di bidang perpajakan dengan negara
mitra secara bilateral maupun multilateral.
• Penegakan
hukum pidana pajak dengan mengedepankan ultimum remidium melalui pemberian
kesempatan kepada WP untuk mengembalikan kerugian pada pendapatan negara bahkan
hingga tahap persidangan.


0 comments:
Posting Komentar