MAHFUD MD: KUHP BERLAKU TAHUN 2025, BUKAN
UNTUK MELINDUNGI PAK JOKOWI
Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menegaskan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan bukan untuk melindungi rezim
pemerintahan Joko Widodo. Sebab, KUHP akan berlakunya tiga tahun lagi.
"KUHP
itu berlaku tahun 2025, bukan untuk melindungi Pak Jokowi," kata Mahfud
saat Penyampaian Catatan Akhir Tahun Menko Polhukam di Kantor Kemenko Polhukam,
Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022.
Mahfud pun
membantah bila pengesahan KUHP itu untuk menangkap orang yang menghina Presiden
Jokowi.
"Kok
dituduh untuk melindungi pak Jokowi, untuk menangkap orang orang yang kritis.
Ini untuk melindungi anda yang mau jadi presiden di Pemilu mendatang agar anda
tidak dihina-hina dan negara aman," paparnya.
Presiden
Jokowi, kata Mahfud, tidak mempermasalahkan orang yang mengkritisi dan menghina
kinerjanya.
"Kalau
pak Jokowi bilang ke saya, kalau saya ndak perlu, orang saya tiap hari udah dihina
nggak gugat juga. Tapi kalau negara butuh, buat itu (RKUHP), dan itu tidak
berlaku untuk saya kan," kata Mahfud menirukan perkataan Presiden Jokowi.
Sementara
itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan KUHP yang baru saja disahkan
bukan untuk kepentingan pemerintah saat ini, melainkan untuk memberikan
perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Hal itu
disampaikan Moeldoko dalam rapat koordinasi KUHP bersama kementerian/lembaga
terkait di Jakarta, pada Rabu kemarin sebagaimana dikutip dari siaran pers KSP.
"Sebagai
produk hukum, KUHP mendekonstruksi paradigma hukum pidana menuju keseimbangan
antara kepastian hukum dan keadilan. Oleh karenanya, KUHP merupakan manifestasi
dari reformasi hukum yang selama ini diarahkan Bapak Presiden, terutama dalam
hal penataan regulasi hukum pidana," katanya.
Menurut
Moeldoko, meskipun memiliki tujuan dan dampak yang mulia, KUHP saat ini menjadi
target mispersepsi bahkan hoaks, baik dari dalam maupun luar negeri, yang
disebabkan belum adanya pemahaman jelas di masyarakat.
Maka, kata
dia, selama tiga tahun masa transisi, pemerintah akan terus memberikan edukasi
kepada masyarakat dan aparat penegak hukum untuk mencegah munculnya hoaks di
ruang publik dan mispersepsi terhadap pasal-pasal KUHP.


0 comments:
Posting Komentar