BATALKAN SWASTANISASI AIR JAKARTA, BUKTI
WARISAN BURUK ONTA YAMAN
Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
agar membatalkan MoU pengelolaan sistem air minum antara PAM Jaya dan PT Moya
Indonesia yang penandatanganannya direstui langsung oleh Gubernur DKI Jakarta
sebelumnya yakni Anies Baswedan.
Direkur LBH
Jakarta Arif Maulana mengatakan, kebijakan yang dilakukan oleh Anies tersebut
telah melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang
Pengujian Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air.
Menurutnya, Anies telah bertindak inkonsisten atas penghentian swastanisasi air
di Jakarta.
"Ironis,
Anies Baswedan di ujung masa jabatannya melakukan langkah memalukan dengan
menjilat ludah sendiri, ingkar janji. Ia menyatakan bahwa akan menghentikan
swastanisasi air di Jakarta. Namun ia justru melanjutkan praktik swastanisasi
air terselubung melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 7 Tahun 2022.
Karenanya, kami meminta membatalkan Pergub itu," tutur Arif dalam
keterangan tertulisnya, Selasa (18/10/2022).
Arif juga
meminta DPRD DKI Jakarta untuk tidak hanya bungkam atas pelanggaran yang ada,
hal ini demi memastikan bahwasanya hak atas air dapat terpenuhi bagi seluruh
masyarakat tanpa terkecuali, khususnya untuk masyarakat miskin dan rentan.
"Meminta
kepada DPRD DKI Jakarta untuk tidak hanya diam melihat praktik inkonstitusional
swastanisasi air di Jakarta," tegasnya.
Sebagaimana
diketahui, pada Jumat (14/10/2022) PAM Jaya dan PT Moya Indonesia telah
melangsungkan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai
Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Melalui Optimalisasi Aset Eksisting
dan Penyediaan Aset Baru dengan Skema Pembiayaan Bundling di Ruang Pola
Balaikota Pemprov DKI Jakarta dan disaksikan langsung oleh Anies Baswedan.
Berkaitan
dengan ini, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Pemprov
DKI Jakata membatalkan rencana perpanjangan kontrak pengelolaan air di DKI
Jakarta antara PAM Jaya dengan kontraktor eksisting yakni PT Aetra, KPK
mengindikasikan kerjasama tersebut berpotensi menyebabkan kerugian bagi
Pemerintah Daerah.
Namun
kemudian Anies Baswedan menerbitkan Pergub No. 7 Tahun 2022 yang kemudian
ditindaklanjuti oleh PAM Jaya hingga berkontrak dengan PT Moya Indonesia, yang
tak lain diketahui masih satu group usaha dengan kontraktor lama yakni PT
Aetra.


0 comments:
Posting Komentar