KEBIJAKAN ANIES SOAL GRATISKAN PBB DI BAWAH
RP2 M DINILAI TANPA ILMU, BERPIHAK KEPADA ORANG KAYA
Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI diminta menelaah kebijakan pembebasan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah pribadi dengan
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.
Sekretaris
Komisi C Bidang Keuangan DPRD DKI Jakarta Yusuf mengatakan pemilik rumah mewah
harus tetap membayar pajak kalau memang mampu.
“Jangan
sampai rumah-rumah mewah yang memang NJOP nya itu Rp2 miliar ke bawah, padahal
dia mampu untuk membayar PBB, tetapi digratiskan. Perlu ditelaah kembali,” kata
Yusuf kepada Tempo, Kamis malam, 5 Januari 2023.
Di bawah
kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan, Pemprov DKI memang memberikan sejumlah
diskon pajak, penghapusan sanksi pajak, hingga pajak gratis.
Ada beberapa
jenis insentif yang diberikan. Salah satu yang ramai diperbincangkan publik
adalah pembebasan atau gratis PBB-P2 untuk rumah pribadi dengan NJOP di bawah
Rp 2 miliar.
Perihal
pendapatan daerah yang terealisasi 86,56 persen dari target Rp 77,8 triliun
dalam APBD DKI 2022, Yusuf enggan berkomentar lantaran belum mendapat informasi
dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).
“Saya baru
dapat info dari Bapenda untuk pajak daerah,” ujar politikus dari Fraksi PKB
itu.
Untuk
pendapatan daerah dari pajak di APBD DKI 2022 yang hanya tercapai 88,11 persen
dari target Rp45,7 triliun, atau hanya terealisasinya Rp40,2 triliun, politikus
PKB itu mengatakan hal itu disebabkan tidak adanya APBD Perubahan.
“Di APBD
Perubahan kita bisa melihat apakah yang kita proyeksikan untuk APBD 2022 ini
tercapai atau tidak, ternyata di APBD Perubahan tidak terealisasi. Jadi,
penetapannya di APBD murni 2022,” kata dia.
Adapun
target pendapatan pajak berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
dalam Anggaran Tahun 2022, yaitu:
1. Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) Rp9 triliun
2. Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp6 triliun
3. Pajak Bahan
Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp1,35 triliun
4. Pajak
Rokok Rp780 miliar
5. Pajak
Hotel Rp1,4 triliun
6. Pajak
Restoran Rp4 triliun
7. Pajak
Hiburan Rp750 miliar
8. Pajak
Reklame Rp1,25 triliun
9. Pajak
Penerangan Jalan Rp1,3 triliun
10. Pajak
Parkir Rp1,35 triliun
11. Pajak
Air Tanah Rp750 miliar
12. Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Porkotaan (PBB-P2) Rp10,25 triliun
13. Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp8,19 triliuntel Rp1,4 triliun


0 comments:
Posting Komentar