JOKOWI KOMITMEN CEGAH PELANGGARAN HAM TERULANG
DI INDONESIA
Presiden RI
Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kesungguhan pemerintah agar pelanggaran hak
asasi manusia (HAM) yang berat tidak terjadi lagi di tanah air.
Hal tersebut
disampaikan Presiden Jokowi usai menerima Laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial
Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM), di Istana Merdeka,
Jakarta, Rabu (11/01/2023) pagi.
“Saya dan
pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran hak asasi manusia yang
berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang,” ujar
Presiden.
Presiden
mengungkapkan, dirinya telah membaca dengan seksama laporan dari Tim PPHAM dan
mengakui adanya pelanggaran HAM berat yang terjadi pada berbagai peristiwa.
“Dengan
pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik
Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang
terjadi di berbagai peristiwa,” ujarnya.
Presiden pun
sangat menyesalkan 12 peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di
masa lalu, yaitu:
1. Peristiwa
1965-1966;
2. Peristiwa
Penembakan Misterius 1982-1985;
3. Peristiwa
Talangsari, Lampung 1989;
4. Peristiwa
Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989;
5. Peristiwa
Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997-1998;
6. Peristiwa
kerusuhan Mei 1998;
7. Peristiwa
Trisakti dan Semanggi 1 dan 2, 1998 dan 1999;
8. Peristiwa
Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999;
9. Peristiwa
Simpang KKA di Aceh tahun 1999;
10.
Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002;
11.
Peristiwa Wamena, Papua di 2003, dan
12.Peristiwa
Jambo Keupok di Aceh tahun 2003.
Kepala
Negara juga menyampaikan rasa simpati dan empati yang mendalam kepada para
korban dan keluarga korban.
“Saya dan
pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan
bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial,” ujarnya.
Lebih
lanjut, Presiden pun memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah
dalam memulihkan hak korban serta menjaga agar pelanggaran HAM yang berat tidak
terjadi lagi di masa mendatang.
“Saya minta
kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk
mengawal upaya-upaya konkret pemerintah agar dua hal tersebut bisa terlaksana
dengan baik. Semoga upaya ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka
sesama anak bangsa, guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.
Turut
mendampingi Presiden saat memberikan keterangan pers, yaitu Menko Polhukam
Mahfud MD dan 8 anggota Tim PPHAM yang terdiri dari Makarim Wibisono, Ifdal
Kasim, Suparman Marzuki, Mustafa Abubakar, Rahayu, As ad Said Ali, Kiki
Syahnarki, Komarudin Hidayat


0 comments:
Posting Komentar