JOKOWI TEKEN KERJA SAMA UU PERTAHANAN DENGAN
SINGAPURA, BERIKUT POIN NYA!
Presiden
Joko Widodo atau Jokowi telah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2023 yang mengatur kerja sama Pertahanan Indonesia dan Singapura. UU ini resmi
meregulasi perjanjian pertahanan yang sudah disepakati kedua negara sejak 27
April 2007 di Tampak Siring, Bali.
"Indonesia
menjalin kerja sama di bidang pertahanan yang merupakan salah satu faktor yang
sangat diperlukan guna meningkatkan hubungan baik antarnegara dalam rangka
meningkatkan kemampuan pertahanan negara," demikian penjelasan pada UU
yang diteken Jokowi pada 3 Januari 2023 ini.
Ada tujuh
ruang lingkup kerja sama yang disepakati. Mulai dari dialog keamanan,
pertukaran informasi intelijen, kerja sama ilmu pengetahuan, dan peningkatan
SDM pertahanan.
Berikutnya,
pertukaran personel militer, latihan militer bersama, dan yang terakhir, kerja
sama pencarian dan pertolongan atau SAR untuk bencana. Berikutnya, ada naskah
21 halaman yang merinci kerja sama pertahanan kedua negara.
Fasilitas
Latihan Bersama
Kedua negara
sepakat untuk membangun daerah latihan bersama dan fasilitasnya di Indonesia.
Tujuannya untuk latihan bersama, atau salah satu pihak.
Di dalamnya
sudah termasuk tujuh komponen lain. Salah satunya yaitu pengoperasian dan
pemeliharaan Siabu Air Weapons Range atau AWR. Berdasarkan laman resmi TNI
Angkatan Udar, AWR ini biasa disebut Siabu Range.
Ini adalah
area latihan penembakan udara ke darat yang rutin digunakan Skadron Udara 12
dan 16. Lokasinya di Desa Siabu, Kabupaten Kampar Riau, 40 km barat daya kota
Pekanbaru, Riau.
Lalu enam
lainnya yaitu pemulihan dan pemeliharaan Air Combat Manoeuvring Range (ACMR),
pembangunan Oveland Flying Training Area Range (OFTA), dan penetapan Pulaau
Kayu Ara sebagai daerah pelatihan bantuan tembakan laut.
Berikutnya
yaitu pemberitan bantuan teknis Angkatan Laut dan akses pada fasilitas latihan
Angkatan Laut, pengembangan daerah latihan di Baturaja, dan bantuan pelatihan
oleh Singapura ke TNI soal kursus teknik dan akademik.
Militer
Singapura Latihan di Natuna
Berikutnya,
kedua negara juga menyepakati penetapan akses dan penggunaan wilayah udara dan
laut lndonesia untuk latihan oleh Angkatan Bersenjata Singapura. Rinciannya
yaitu:
1.
Mengizinkan pesawat dari Angkatan Udara Singapura untuk melaksanakan test
kelaikan terbang, pengecekan teknis dan latihan terbang dalam wilayah udara
yang disebut Daerah Alpha Satu
2.
Mengizinkan pesawat Angkatan Udara Singapura untuk melaksanakan latihan dan
pelatihan militer di wilayah udara Indonesia di Daerah Alpha Dua
3.
Mengizinkan kapal Angkatan Laut Singapura untuk melakukan manuver laut dan
latihan termasuk latihan menembak dengan peluru tajam, bersama dengan pesawat
Angkatan Udara Singapura, di wilayah udara dan perairan lndonesia pada Area
Bravo
4. Angkatan
Laut Singapura dengan dukungan Angkatan Udara Singapura dapat melaksanakan
latihan menembak peluru kendali sampai dengan 4 kali latihan dalam setahun di
Area Bravo. Angkatan Laut Singapura akan memberi informasi kepada TNI-AL
apabila akan melaksanakan latihan menembak dengan peluru kendali.
Latihan
Singapura dan Negara Lain
1. Angkatan
Bersenjata Singapura dapat melaksanakan latihan atau berlatih dengan Angkatan
Bersenjata dari negara lain di wilayah udara Indonesia pada daerah Alpha dua,
dan di perairan dan wilayah udara Indonesia pada daerah Bravo, dengan
persetujuan lndonesia.
2. Indonesia
dapat melakukan peninjauan latihan dengan mengirim para peninjaunya. Indonesia
dapat berpartisipasi pada latihan tersebut setelah berkonsultasi diantara Para
Pihak (Indonesia dan Singapura)
3. Personil
dan perlengkapan angkatan bersenjata dari negara lain yang melaksanakan latihan
bersama Angkatan Bersenjata Singapura di wilayah udara dan perairan Indonesia
akan diperlakukan sama seperti perlakuan pada personil dan perlengkapan
Angkatan Bersenjata Singapura
Peta wilayah
yang menunjukkan Alpha Satu., Alpha Dua, dan Bravo, dilampirkan dalam naskah
kerja sama ini. Alpha Satu berlokasi di barat Singapura, di sekitar Pulau
Tebing Tinggi, Riau.
Komite
Kerja Sama Pertahanan
Indonesia
dan Singapura juga sepakat membentuk Komite Kerja Sama Pertahanan untuk
mengawasi perjnajina ini. Komite mengevaluasi perjanjian dan menyampaikan
laporan tahunan ke Menteri Pertanan masing-masing negara.
Indonesia
dan Singapura juga bersepakat soal pelanggaran kriminal oleh personel militer
dan komponen sipil. Negara Tuan Rumah, lokasi terjadinya pelanggaran, memiliki
hak untuk melaksanakan yurisdiksi eksklusif.
Jangka
Waktu
Kerja sama
kedua negara berlaku hingga 25 tahun, dan dapat ditinjau sekali setiap 6 tahun
setelah berlaku selama 13 tahun. "Perjanjian ini dan aturan pelaksanaannya
akan diperbarui untuk periode 6 tahun setelah setiap peninjauan, kecuali atas
kesepakatan bersama oleh kedua Para Pihak (Indonesia dan Singapura),"
demikian bunyi naskah kerja sama ini.


0 comments:
Posting Komentar