ROMBAK KEMENPPPA, JOKOWI LEBIH AKTIF LIBATKAN
PERAN SERTA MASYARAKAT
Presiden
Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Kementerian PPPA yang merupakan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 65
Tahun 2020. Dalam Perpres ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (KemenPPPA) melakukan penyederhanaan dengan merampingkan
struktur organisasi.
Perampingan
struktur merupakan hasil dari penataan kelembagaan yang menunjukkan bahwa perlu
dilakukannya optimalisasi terhadap penyelenggaraan fungsi Kemen PPPA yang
terintegrasi dan komprehensif.
Perubahan
dilakukan dengan mengintegrasikan fungsi partisipasi masyarakat ke dalam
pelaksanaan kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan
dan perlindungan khusus anak. Sebagaimana diketahui dalam berbagai peraturan
perundang-undangan terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
diamanatkan bahwa masyarakat dapat ikut berperan serta.
Dalam Pasal
30A Perpres Nomor 7 Tahun 2023, menyebutkan bahwa lingkup partisipasi
masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pelaksanaan
tugas dan fungsi Deputi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak.
Melalui
struktur baru, KemenPPPA optimis mampu mewujudkan organisasi pemerintah yang
tepat fungsi, tepat proses, tepat ukuran, dan lebih fokus melakukan
implementasi program dalam rangka mendukung optimalisasi penyelenggaraan urusan
pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang
perlindungan anak.
Oleh karena
itu, berdasarkan ketentuan tersebut, fungsi Partisipasi Masyarakat tidak
dihapuskan tapi diintegrasikan ke dalam semua tugas fungsi di kedeputian di
KemenPPPA, sehingga seluruh deputi di KemenPPPA secara sinergis dan terpadu
melaksanakan lingkup partisipasi masyarakat sesuai bidang tugasnya berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
“Dalam
mewujudkan lima program prioritas arahan Presiden terkait pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak, pemerintah tidak bisa berjalan sendiri,"
kata Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, Jumat (20/1).
Menurutnya,
perlu ada peran partisipasi masyarakat untuk turut serta menggaungkan kebijakan
yang ada. Untuk mendorong partisipasi masyarakat tersebut, KemenPPPA sudah
memiliki payung hukum, yakni Peraturan Menteri PPPA Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Partisipasi Masyarakat dalam bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak sebagai acuan bagi pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah
kabupaten/kota, dan pemerintah desa untuk bersinergi dalam penyelenggaraan
bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Dikatakan
Bintang, penataan organisasi juga dilakukan di lingkungan staf ahli yang
semakin menajamkan isu-isu partisipasi dan lingkungan strategis terkait
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Dengan demikian diharapkan,
proses pengambilan keputusan dalam pengarusutamaan gender dalam berbagai sektor
pembangunan semakin mudah diinternalisasi dan diadopsi oleh instansi pemerintah
maupun swasta.
"Masih
di lingkungan staf ahli, juga didedikasikan secara khusus jabatan yang
menajamkan isu-isu hukum dan hak asasi manusia sehingga diharapkan di masa yang
akan datang upaya perlindungan bagi perempuan dan anak semakin optimal,"
katanya.
Bintang
menambahkan upaya untuk membangun sinergi dan kolaborasi ini tentu perlu kita
wujudkan bersama dengan berbagai pihak. “Keanekaragaman peran dan multidisiplin
menjadi penting untuk melihat masalah perempuan dan anak dari berbagai sudut
pandang guna memberikan solusi yang lebih beragam untuk berbagai masalah,”
ujarnya.
0 comments:
Posting Komentar