ANAK BUAH CAK IMIN DITANGKAP KPK SOAL KASUS
KORUPSI DI KEMENAKERTRANS DI ERA SBY
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua orang terkait kasus dugaan
korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian
Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Kamis (25/1/2024). Keduanya sudah dikirim ke
Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Keduanya
ialah Wakil Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman yang sempat menjabat dirjen
Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenaker, serta pejabat
pembuat komitmen (PPK) pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012, I Nyoman
Darmanta. Adapun satu tersangka yang merupakan pihak swasta, Karunia, belum
ditahan KPK.
Peristiwa
kasus dugaan korupsi itu terjadi ketika Muhaimin Iskandar menjabat sebagai
menaker. Namun, KPK menjamin penahanan para tersangka berdasarkan fakta hukum
dan sudah didahului kelengkapan bukti permulaan. "Kami mendapatkan alat
bukti yang cukup untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan kami mengumumkan
pelaku atau tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Reyna dan
Darmanta ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 25 Januari 2024 sampai 13
Februari 2024 di Rutan KPK. Penahanan keduanya bisa diperpanjang berdasarkan
kebutuhan proses penyidikan.
Kasus ini
berawal pada 2012 saat Kemenaker melaksanakan pengadaan sistem proteksi tenaga
kerja Indonesia (TKI). Tujuannya program ini dalam rangka melakukan pengolahan
data proteksi TKI. Reyna yang saat itu menjabat dirjen Pembinaan Penempatan
Tenaga Kerja Kemenaker mengajukan anggaran sebesar Rp 20 miliar. Sedangkan
Nyoman Darmanta ditunjuk menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK).
Reyna,
Nyoman, dan Karunia bertemu guna menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPL) untuk
proyek ini pada Maret 2012. Pertemuan tersebut menyepakati proyek ini bakal
digarap oleh perusahaan Karunia. Alex menduga, sejak awal lelang proyek ini
telah dikondisikan guna memenangkan perusahaan Karunia. Karunia diduga
menyiapkan dua perusahaan guna berpura-pura bersaing dalam lelang proyek ini.
"Karena
adanya kongkalikong tersebut, pelaksanaan proyek menjadi tidak maksimal.
Terdapat item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang
disebutkan dalam surat perintah kerja, di antaranya komposisi software dan
hardware," ujar Alex.
Walau
pekerjaannya tidak rampung, Nyoman selaku PPK bersikukuh memerintahkan
pembayaran untuk Karunia dilunasi 100 persen. "Padahal kondisi faktual
dimaksud belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali
untuk yang menjadi basis penempatan TKI di Malaysia dan Arab Saudi," ucap
Alex.
Diketahui,
kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 17,6 miliar. Ini berdasarkan
penghitungan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK beberapa
waktu lalu menegaskan tak ada motif politik dalam penyidikan dugaan korupsi
pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012. Kepala Bagian
Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidikan kasus tersebut dilakukan
dengan persiapan matang.
"Proses
penyidikan itu dilakukan jauh-jauh hari sebelum kemudian ada isu yang
berkembang saat ini terkait dengan proses politik. Sekali lagi kami tegaskan
ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan proses-proses politik
dimaksud," kata Ali beberapa waktu lalu.
KPK pun sempat memeriksa Muhaimin Iskandar
atau Cak Imin sebagai saksi terkait kasus ini. Tim penyidik mencecar dia soal
persetujuannya dalam proyek tersebut. Selain itu, Ali mengatakan, pihaknya juga
meminta keterangan Cak Imin mengenai peran para pihak yang ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus ini saat menindaklanjuti pelaksanaan proyek tersebut.
"Keterangan saksi (Cak Imin) tersebut penting agar konstruksi perkara ini
menjadi semakin jelas dan terang," ujar Ali.
Cawapres
nomor urut 01 Muhaimin Iskandar menanggapi santai tentang penahanan Wakil Ketua
DPW PKB Bali Reyna Usman. Kasus itu diduga terjadi saat Cak Imin menjabat
sebagai menakertrans periode 2009-2014. Reyna Usman saat itu menjabat sebagai
dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans. Menanggapi kasus itu,
Cak Imin menyebut telah memasrahkan pada proses hukum. "Biarkan saja. Ya
kan sudah kita pasrahkan proses hukum saja nanti," kata Cak Imin.
Saat ditanya
sikap partai, Cak Imin yang tidak lain merupakan ketua umum PKB menegaskan
pihaknya menyerahkan proses tersebut kepada penegak hukum. Lebih lanjut
mengenai ada atau tidaknya bantuan hukum untuk Reyna Usman, Cak Imin menjawab
dengan menyebut telah ditangani keluarga yang bersangkutan. "Sampai hari
ini diatasi oleh keluarga," ujar dia.
0 comments:
Posting Komentar