LAPORAN DUGAAN KORUPSI REVITALISASI TIM YANG
MELIBATKAN ANIES BASWEDAN
Revitalisasi
Taman Ismail Marzuki (TIM) kembali menuai polemik. Pasalnya, Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) menerima laporan adanya dugaan kolusi atau persengkongkolan
pada tender proyek triliunan tersebut.
Hal ini
disampaikan KPPU melalui akun instagram resmi @kppu_ri. Proyek ini diketahui
mulai dikerjakan pada tahun 2019 di era eks Gubernur Anies Baswedan dan dibagi
ke tiga tahap.
"Ketika
revitalisasi masih berlangsung, KPPU menerima laporan adanya dugaan
persekongkolan atau kolusi dalam pengadaan revitalisasi tahap tiga,"
demikian disampaikan KPPU RI dikutip Jumat (20/1/2023).
Ada pihak
yang menjadi terlapor dalam perkara tersebut, yakni pelaksana tender, PT
Jakarta Propertindo (Perseroda) (Terlapor I), PT Pembangunan Perumahan
(Persero) Tbk (Terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk
(Terlapor III).
Awalnya,
pengadaan revitalisasi tahap 3 dilaksanakan oleh Tim Pengadaan yang dibentuk
pada tanggal 21 April 2021. Evaluasi tender dilaksanakan melalui skoring dengan
penilaian atas dua jenis dokumen, yakni administrasi dan teknis, serta harga.
Terdapat
lima peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yakni PT Waskita Karya
(Persero) Tbk, KSO PP-JAKON, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero) Tbk, PT
Adhi Karya (Persero), Tbk, dan PT Hutama Karya (Persero), Tbk.
Dari hasil
evaluasi, secara berurutan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero), Tbk, PT
Adhi Karya (Persero) Tbk, dan KSO PP-JAKON menduduki peringkat 1 hingga 3 dalam
tender tersebut.
"Hasil
tender tersebut disampaikan kepada Direktur SDM dan Umum pada Terlapor I. Namun
pada tanggal 21 Juni 2021, yang bersangkutan tidak menyetujui hasil tender dan
meminta untuk dilakukan tender ulang," kata KPPU.
Pada tender
kedua, terdapat empat peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yaitu KSO PT
Waskita Karya (Persero), Tbk-PT MSP, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, KSO PP-JAKON,
dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero), Tbk.
Dari hasil
evaluasi, KSO PP-JAKON dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero) Tbk
menduduki peringkat pertama dan kedua dalam tender.
Hasil tender
kemudian disampaikan Direktur SDM dan Umum Terlapor I, dan pada tanggal 16
Agustus 2021 ditetapkan KSO PP-JAKON sebagai pemenang tender tersebut.
Kemudian,
investigator Penuntutan KPPU menilai bahwa diduga telah terjadi upaya
bersekongkol atau kolusi yang dilakukan oleh Terlapor I dengan cara membatalkan
tender pertama pada tanggal 21 Juni 2021.
Tindakan pembatalan
tender dianggap sebagai tindakan memfasilitasi yang dikategorikan sebagai
perbuatan bersekongkol.
"Pembatalan
tender tanpa alasan yang jelas dan transparan pun dikategorikan sebagai
penyalahgunaan wewenang yang merugikan peserta tender, sehingga seluruh unsur
pelanggaran Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 terpenuhi," ujarnya.
0 comments:
Posting Komentar